ATURAN YANG HARUS DIPAHAMI SAAT MENYEWA APARTEMEN
Posted on Rabu, 29 Maret 2017 - 09:10:16 WIB by danu
Selain sebagai tempat tinggal, tujuan lain orang membeli apartemen adalah untuk investasi dengan cara menyewakan apartemen. Karena pada umumnya sebuah apartemen berada di pusat kota, sehingga setiap penghuni apartemen lebih mudah dalam beraktifitas keseharian.
Oleh karena itu, lokasi apartemen adalah hal yang paling penting yang perlu diperhatikan.
Sudah menjadi hal yang umum apabila sang pemilik menyewakan unit apartemen miliknya kepada orang lain, dan umumnya meski bukan rental apartemen itu diperbolehkan.
Dikarenakan aturan tinggal di apartemen yang ketat, maka menyewakan apartemen kepada pihak lain tidaklah “selonggar” bila di bandingkan dengan menyewakan rumah biasa pada umumnya.
Aturan-aturan sewa menyewa antara sang pemilik dengan pihak ketiga (penyewa) di buat untuk melindungi bukan hanya untuk kepentingan pemilik apartemen saja, namun juga untuk kepentingan-kepentingan para pemilik unit apartemen yang lainnya.
Karena seperti yang telah diketahui, tinggal di apartemen itu banyak menggunakan fasilitas umum atau bersama (bagian, benda, dan tanah bersama) yang dimiliki setiap pemilik unit apartemen secara proporsional.
Aturan yang di buat dalam proses sewa-menyewa unit apartemen adalah sebagai tindakan preventif terhadap setiap masalah yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebagian besar pengelola apartemen akan turut memasukkan atau mengatur klausul sewa menyewa ini dalam sebuah Tata Tertib & Peraturan Kerumah tanggaan apartemennya, atau house rule.
Untuk dapat meminimalisasi masalah yang akan timbul di kemudian hari, melalui tim legal, pada umumnya Badan Pengelolaan Apartemen telah menyiapkan Draft Perjanjian Sewa Menyewa unit apartemen tersebut.
Tujuannya? Kembali lagi untuk melindungi kepentingan pemilik unit properti dan para pemiliki unit apartemen lainnya.
Demikian adalah contoh House Rule sebagai aturan dalam sewa menyewa unit apartemen.
Jika pemilik menyewakan unit apartemennya, maka dianggap pemilik telah menyerahkan hak-haknya untuk menggunakan bagian, benda, dan tanah bersama kepada penyewa, dan pemilik tidak lagi berhak untuk menggunakan bagian, benda, dan tanah bersama tersebut, kecuali atas persetujuan dan undangan dari penyewa dengan menaati tata-tertib yang berlaku.
Sebelum unit apartemen disewakan, pemilik harus mengisi formulir terlebih dahulu yang berisikan hak serta kewajiban yang dialihkan kepada penyewa.
Setiap perjanjian sewa menyewa unit apartemen harus di laporkan kepada Badan Pengelola Apartemen. (sebagian ada yang akan dikenakan biaya administrasi)
Badan Pengelola Apartemen akan menyiapkan formulir standar kontrak sewa bagi pemilik yang hendak menyewakan unit apartemennya, supaya kepentingan pengelola apartemen terlindungi.
Pengelola apartemen tidak akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi masalah antara pemilik unit apartemen dengan penyewa sehubungan dengan sewa-menyewa yang dilakukan.
Pemilik unit apartemen dapat menggunakan jasa dari Badan Pengelola apartemen untuk pemasaran sewa unit apartemen yang dimiliki.