Jangan Ketipu, Pahami Modus-Modus Praktik Mafia Tanah!
Posted on Jumat, 21 Juli 2017 - 10:12:58 WIB by danu
Pernah tertipu saat membeli tanah? Jangan sampai ah! Tapi, supaya tak terjadi, ada baiknya kita tahu modus-modus apa saja yang terjadi pada praktik mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia.
Penjelasan ini disampaikannya saat acara diskusi di kantor Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Modus Pertama. Penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum, semisal girik dan sebagainya yang jadi tanda kepemilikan tanah.
"Hak-hak lama ini masih gentayangan. Ini harus dihentikan," ujar Sofyan.
Sebenarnya, ada peraturan pemerintah (Perpu) yang sudah membatalkan hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan Perpu itu.
Modus Kedua. Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Salah satu praktik pemalsuan dokumen itu adalah dengan mencelupkan dokumen tanah palsu ke dalam air teh agar terlihat seperti dokumen lama.
Tim Kementerian ATR/BPN sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu si pemilik. Hal ini digunakan sebagai jaminan kepastian hukum dokumen itu.
"Kalau tidak di BAP dulu, bisa susah itu. Bisa ada klaim di atas klaim dan klaim dan klaim sebelumnya," ujar Sofyan.
Modus Ketiga. Menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Dengan manuver tertentu, mafia tanah dapat dengan mudah mengajukan argumentasi agar putusan pengadilan memihak kepada pihaknya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan membentuk Tim Sapu Bersih Mafia Tanah. Pembentukan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
"Mafia tanah di Indonesia sudah meresahkan. Maka kami berencana membentuk tim Sapu Bersih Mafia Tanah untuk memberikan kepastian hukum," kata Sofyan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sejumlah modus praktik mafia tanah di Indonesia.
Penjelasan ini disampaikannya saat acara diskusi di kantor Kepala Staf Kepresidenan di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Modus Pertama. Penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum, semisal girik dan sebagainya yang jadi tanda kepemilikan tanah.
"Hak-hak lama ini masih gentayangan. Ini harus dihentikan," ujar Sofyan.
Sebenarnya, ada peraturan pemerintah (Perpu) yang sudah membatalkan hak-hak lama kepemilikan tanah itu. Namun, pengadilan seringkali mengabaikan Perpu itu.
Modus Kedua. Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Salah satu praktik pemalsuan dokumen itu adalah dengan mencelupkan dokumen tanah palsu ke dalam air teh agar terlihat seperti dokumen lama.
Tim Kementerian ATR/BPN sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penggunaan dokumen palsu, yakni dengan mengambil berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu si pemilik. Hal ini digunakan sebagai jaminan kepastian hukum dokumen itu.
"Kalau tidak di BAP dulu, bisa susah itu. Bisa ada klaim di atas klaim dan klaim dan klaim sebelumnya," ujar Sofyan.
Modus Ketiga. Menggugat kepemilikan tanah di pengadilan. Dengan manuver tertentu, mafia tanah dapat dengan mudah mengajukan argumentasi agar putusan pengadilan memihak kepada pihaknya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan membentuk Tim Sapu Bersih Mafia Tanah. Pembentukan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum di sektor pertanahan.
"Mafia tanah di Indonesia sudah meresahkan. Maka kami berencana membentuk tim Sapu Bersih Mafia Tanah untuk memberikan kepastian hukum," kata Sofyan.