Back To Home

Marketing Gallery CitraGran Cibubur: Jl. Alternatif Cibubur Km4, Cibubur.

Berbeda dengan transaksi pembelian kendaraan bermotor, transaksi pembelian rumah menghadapkan Anda pada biaya ekstra dan hal lain yang harus dipikirkan.

Di mana untuk mengurusnya pun tidak mudah, sebab Anda harus membutuhkan waktu yang tidak singkat. Lokasi favorit seperti Pondok Indah, Menteng, Cibubur, Serpong, dan daerah di lingkup Jabodetabek banyak menjadi pilihan.

Anda harus menghubungi beberapa pihak terkait agar jual beli rumah atau properti bisa mendapatkan surat yang sah.

Ditambah lagi, biaya-biaya yang harus dikeluarkan juga tidak akan sedikit, karena biaya tersebut merupakan biaya resmi yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Untuk Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli rumah atau properti lainnya, sebaiknya Anda mengetahui dan memahami beberapa biaya ekstra atau biaya tambahan yang akan dikeluarkan seperti pada penjelasan yang dilansir Viva berikut ini:

1. Biaya pengecekan sertifikat
Hal pertama yang harus Anda lakukan ialah mengecek sertifikat rumah atau bangunan tersebut. Hal ini harus Anda lakukan agar terhindar dari penipuan yang makin marak terjadi saat ini.

Tentu saja Anda tidak ingin jika sertifikat bangunan tersebut palsu bukan? Maka dari itu pengecekan sangat dianjurkan untuk dilakukan agar nantinya tidak akan ada masalah yang akan timbul jika sertifikat tersebut ternyata palsu.

Untuk mengecek keaslian sertifikat, Anda bisa datang langsung ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional. Jika surat sertifikat memang asli, pihak Dinas Pertanahan akan memberikan cap resmi.

Selain itu, Anda juga bisa membayar jasa kepada notaris atau PPAT untuk mengecek keaslian sertifikat.


2. Biaya pajak
Pajak ini haruslah ditanggung oleh kedua belah pihak, yaitu si pembeli maupun si penjual. Dasar perhitungan dari pajak ini adalah dari nilai nilai jual objek pajak (NJOP) yang biasanya tertera di dalam lembaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jika Anda merupakan pihak penjual, maka akan diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh). Perhitungan dari pajak ini adalah 5 persen dari hasil penjualan rumah  atau properti anda.

Selain itu, kedua belah pihak pun harus membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual yang dikurangi nilai jual tidak kena pajak (NJOPTKP).

Kemudian, biaya pajak ini harus disetorkan ke bank yang telah ditunjuk, dan slip hasil penyetoran harus dilaporkan sebagai tanda bukti lunas pajak ke kantor pajak di daerah anda.

3. Biaya jasa notaris 
Agar lebih aman dalam melakukan transaksi jual beli rumah dan properti, Anda harus membayar jasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk membuat akta jual beli (AJB) dan bea balik nama (BBN), agar rumah atau properti yang dibeli mempunyai surat penjualan yang sah.

Untuk biayanya, biasanya harga pembuatan surat-surat tersebut 1 persen dari harga jual rumah atau properti yang terjual. Pembayaran biaya pembuatan AJB dan BBN ini dibayarkan sesuai dengan kesepakatan dari si penjual dan pembeli sebelumnya.

4. Biaya broker
Biaya ini menambah daftar biaya ekstra anda jika dalam penjualan rumah atau properti tersebut, anda menggunakan jasa broker. Besar biaya broker ini tidak menentu karena hal tersebut tergantung dari kesepakatan anda dengan broker sebelumnya.

5. Biaya lain
Biaya lain muncul apabila Anda membutuhkan tanda tangan beberapa orang yang menjadi saksi jual beli rumah atau properti  tersebut. Hal ini dilakukan agar nantinya properti yang Anda beli tidak akan menjadi sengketa, karena telah ada saksi yang mengetahui bahwa properti tersebut telah berpindah kepemilikan.

6. Biaya untuk bank
Saat mengajukan KPR, hal yang pertama dilakukan bank adalah melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas yang membutuhkan biaya. Beberapa biaya yang muncul seperti biaya appraisal atau survei aset properti.

Selain itu, pengecekan sertifikat tanah dan harga jual properti disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku sama halnya saat Anda membeli secara tunai. Tahap ini biasanya mengeluarkan biaya sekitar Rp300.000-750.000.

Ada juga biaya provisi bank sebesar 0,5-1 persen dari total pinjaman. Masih ada lagi tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp250.000-500.000. Dan jangan lupa masih ada juga biaya asuransi, yang terdiri dari asuransi jiwa (sebesar 1-2 persen dari total pinjaman) dan asuransi kebakaran (1 persen dari total pinjaman).